Ngaji Likuran Bab Zakat Mal

Nabi bersabda dalam hadistnya bahwa :

من منع خمساً منع الله منه خمساًأولها من منع الدعاء منع الله منه الإجابة والثاني ـ من منع الصدقة  منع الله منه العافية والثالث من منع الزكاة  منع الله منه حفظ المال والرابع من منع العشر منع الله منه بركة أرضه الخامس من تهاون بالصلاة  منع منه عند الموت قول لاإله إلاّ الله

Artinya barangsiapa yang mencegah dirinya dari 5 perkara maka akan dicegah oleh Allah memperoleh 5 perkara:  (1) Orang yang mencegah dirinya dari doa maka Allah mencegah dirinya dari ijabahnya doa. (2) Orang yang mencegah dari shadaqah maka Allah akan mencegah dirinya dari keselamatan. (3) Orang yang mencegah dari berzakat maka orang itu dicegah dari terjaganya harta. (4) Barangsiapa tidak mau mensedekahkan 1/10 hartanya maka Allah mencegah dari pekerjaannya keberkahan. (5) Barangsiapa mencegah dirinya dari mendatangi shalat jamaah maka akan dicegah Allah dari persaksian yaitu membaca kalimat tauhid.

Ngaji Bab Zakat Mal

1- Orang yang mencegah dirinya dari doa maka mencegah dirinya dari ijabahnya doa. Nabi memerintah agar kita memperbanyak doa yang baik-baik. “Aksiru bi dua’i khoir”. Oleh karena itu kita juga diperintah untuk meminta doa kepada orang sholeh, para kiai, dan orang tua. Karena tanpa berdoa seseorang  terhalang ijabahnya doa. Sebagaimana disebutkan, “Berdoalah, maka Allah akan menijabahi”.

2- Orang yang mencegah dari shadaqah maka Allah akan mencegah dirinya dari keselamatan. Orang yang shadaqah menjadikan dirinya selamat. Dunianya selamat dan akhiratnya selamat.

3- Orang yang tidak mau zakat maka hartanya tidak terjaga. Hakikat zakat adalah untuk menjaga harta. Zakat tujuannya adalah untuk membersihkan harta. Oleh karena itu jangan eman dengan harta yang dizakatkan. Sebagaimana dijelaskan dalam Alquran:

خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ

Nabi diperintahkan untuk mengambil shadaqah (zakat) dari orang-orang kaya untuk membersihkan harta-harta mereka. Setelah mereka mau zakat, maka doakanlah mereka karena itu untuk menenangkan hati mereka. Imam Syafii membuat syiiran yang berbunyi :

فقيهاً وصوفياً فكن ليسَ واحداً # فَإني وَحَقِّ اللَّهِ إيَّاكَ أَنْصَحُ

فذلك قاسٍ لم يذق قلبه تقىْ وهذا جَهولٌ، كَيفَ ذو الجَهلِ يَصلُحُ؟

Artinya : Jadilah seorang ahli fiqih dan ahli tasawuf dan jangan tinggalkan salah satunya karena sesungguhnya Demi Allah aku menasihatimu. Karena orang yang ahli fiqih saja hatinya akan mengeras tidak takut kepada Allah. Sedangkan orang yang hanya Ahli tasawuf saja tidak paham fiqih maka dia adalah orang bodoh. Bagaimana orang bodoh akan menjadi baik?.

Pertanyaan: Berapa persen harta yang harus dizakatkan ketika memilki uang yang cukup banyak?. Jawab : Para fuqaha berselisih pendapat. Menurut pendapat pertama uang tidak wajib dizakati karena bukan termasuk Mal Zakawi atau harta yang wajib dizakati. Akan tetapi menurut pendapar kedua uang wajib dizakati sebesar 2,5 % yaitu disamakan dengan mata uang emas atau dinar apabila sudah mencapai 1 nishab mencapai 77,50 gram emas.

Para ulama yang ahli ijtihad menyamakan zakatnya uang dengan zakat emas. Hal ini karena emas dan uang memiliki kesamaan yaitu sama-sama bisa digunakan sebagai transaksi jual beli. Sehingga ulama berpendapat uang yang disimpan hukumnya sama dengan emas yang disimpan yaitu sama-sama wajib untuk dizakati. Syarat zakat uang adalah:

1)  Sudah mencapai nishabnya emas. Contoh apabila sekarang harga emas murni adalah 1 juta dan nishab emas adalah 77.50 gram. Maka  apabila kita memiliki atau menyimpan uang sebanyak 77 juta. Maka uang itu wajib dizakati. Tapi pendapat kedua mengatakan tidak wajib dizakati. Jika orang hanya Ahli fiqih saja, mungkin dia akan mengikuti pendapat yang tidak mewajibkan zakat. Akan tetapi jika seseorang ahli fiqih dan juga ahli tasawuf maka dia akan mengikuti pendapat yang mewajibkan berzakat.

    Besaran zakatnya adalah 2,5%. Cara mudah menghitung besaran zakat uang adalah 2,5% dari 1 juta berapa?. Yaitu 25.000. Maka apabila per 1 juta adalah 25.000 maka zakat yang harus dikeluarkan dari 77.000.000 adalah 1.925.000. Abah Djamal dulu mengajari saya begitu, “Yahya, zakatnya hart aitu tidak banyak, yaitu per satu jutanya hanya 25.000, kalau punya uang 100.000 di bank, zakatilah”. Contoh jika sudah punya 100.000 maka yang dizakatkan 2.500.000.

3)   Telah mencapai masa haul atau satu tahun. Uang 77 juta apabila telah tersimpan di bank atau disimpan sendiri di brangkas selama satu tahun. Misal mulai disimpan di bank tanggal 1 Agustus 2024 sebesar 77 juta.  Dan uang itu masih ada sampai pada tanggal 1 Agustus 2025. Maka uang tersebut pada tanggal 1 Agustus 2025 wajib dizakati. Karena uang itu sudah mencapai nishab emas dan mencapai haulnya.

4)  Boleh zakat mal tapi belum sampai 1 haul?. Semisal haulnya bulan Agustus 2025 tapi karena ingin mendapat fadilah Ramadan yang jatuh bulan April 2025. Jawabannya adalah boleh dan dinamakan dengan takjilus zakat atau mempercepat masa zakat.

5)  Tapi takjilus zakat tidak berlaku pada zakat fitrah yang ingin mengeluarkannya di selain bulan Ramadan. Misal ingin zakat fitrah tapi pada bulan syakban maka tidak boleh/ tidak sah.

Berdagang apapun ada zakatnya asalkan telah mencapai 1 nishab zakat tijarah dan telah mencapai 1 haul. Termasuk diantara contoh tijarah adalah jasa. Baik jasa angkutan. Mobil carteran. Selep. Fotokpi dsb. Apakah semua itu wajib dizakati?. Jawabannya Wajib dizakati apabila memang niatnya untuk tijarah.  Dan telah mencapai haul dan nishabnya.

Pertanyaan : Bagaimana kalau modal usahanya berasal dari hutang bank akan tetapi sudah satu nishab yaitu 77 juta?. Jawab : Menurut qaul adzhar atau qoul yang lebih jelas maka dia tetap wajib zakat jika sudah 1 haul dan 1 nishab. Hutang tidak menjadi sebab untuk tidak wajib zakat. Jadi walaupun modalnya adalah hutangan maka tetap wajib zakat. Walaupun satu sisi dia wajib zakat. Dan satu sisi adalah ghorim yaitu bagian asnaf penerima zakat.

Pertanyaan : Zakatnya usaha seperti usaha jasa seperti mesin selep, mobil truck angkuntan, mobil carteran, fotokopi Dsb, apakah wajib dizakati?. Jawab : Jika niatnya untuk tijarah atau berdagang maka penghasilan dari usaha-usaha tersebut wajib dizakati. Syaratnya sudah mencapai 1 haul dan sudah satu nishab yang senilai 77,50 gram emas. 1 tahun atau satu haul dihitung mulai kapan?. Yaitu dimulai ketika awal bekerja. Ketika sudah 1 tahun dilihat hasilnya. Jika sudah mencapai satu nishab maka telah mencapai syarat zakat dan diambil 2,5 % dikeluarkan zakatnya.  Zakatnya wajib dikeluarkan setiap tahun. Tidak hanya pada tahun pertama saja.

Pertanyaan : Gaji pegawai negeri atau pegawai swasta apakah wajib dizakati?. Jawab: Gaji pegawai negeri atau pegawai negeri tidak wajib dizakati. Kendati demikian hendaknya tetap mengeluarkan infaq atau sedekah sunah  dari sebagian gajinya dan infaq tidak ada Batasan prosentasenya. Hal ini sesuai dengan hadist Nabi :

من منع العشر منع الله منه بركة أرضه

Artinya : Barangsiapa tidak mau mensedekahkan 1/10 hartanya maka Allah mencegah dari pekerjaannya barokah.

Bagaimana standar faqir dan miskin penerima zakat?. Fakir adalah orang yang tidak mempunyai harta atau penghasilan sama sekali. Apakah ada orang yang seperti itu?. Bapak saya dulu waktu masih sehat-sehatnya jualan emas di Pasar Blimbing Paciran. Sampai banyak tetangga maido, “Yaa, awakmu mondok sue-sue paling sok dadi koyok bapakmu bakulan emas!”. Waktu itu saya jawab, “Tidak, besok jadi Kiai”. Setelah Bapak sepuh, beliau tidak bekerja sehingga tidak punya penghasilan.

Orang yang tidak punya harta atau tidak punya penghasilan disebut orang fakir. Atau orang yang punya harta atau penghasilan tapi tidak cukup 50% dari kebutuhannya. Misal dalam satu bulan butuh biaaya sebanyak 500.000 tapi penghasilannya hanya 200.000. Tidak sampai 50% nya.

Maksud harta dan penghasilan disini adalah harta dan penghasilan yang halal. Sehingga jika ada orang yang memilki harta dan penghasilan haram maka digolongkan fakir meskipun penghasilan dan harta haramnya melimpah. Ukurannya adalah harta dan penghasilan halal.

Pertanyaan: Ada orang laki-laki memiliki perhiasan emas apakah wajib dizakati?. Jawab: Perempuan yang memilki perhiasan emas yang dipakai seperti cicin, gelang dan kalung disebut “khulli” maka tidak wajib dizakati. Tapi jika orang laki-laki memilki perhiasan emas sudah menacapai satu nishab dan satu haul maka wajib dizakati, karena orang laki-laki memakai perhiasan emas hukumnya haram. Orang yang menyimpan emas-emasan seperti perhiasan jika sudah satu nishab dan satu haul maka wajib zakat. 

Mengapa uang wajib dizakati seperti halnya emas?. Guru saya pernah menerangkan karena emas dan uang sama-sama dapat digunakan sebagai alat transaksi jual beli. Kita membeli meja kursi dibeli dengan memakai uang bisa, memakai emas juga bisa. Sehingga uang apabila disimpan wajib dizakati begitu emas jika disimpan juga wajib dizakati apabila sama-sama sudah 1 nishab dan 1 haul.  

Miskin adalah orang yang memiliki harta atau penghasilan tapi tidak mencukupi kebutuhannya. Misal memilki harta atau penghasilan 400.000 perbulan tapi kebutuhannya 500.000 perbulan. Maka dia tergolong miskin dan berhak menerima zakat. Penerima zakat ada 8 tapi penerima fidyah hanya khusus untuk faqir miskin.

Pertanyaan : bolehkah memberikan zakat kepada anak yatim?. Jawab : Boleh dan sah. Jika nafkah yang diberikan anak yatim tersebut belum mencukupi kebutuhannya atau tergolong fakir/ miskin. Dia termasuk yatim, fakir dan miskin. Sedangkan zakat dan pengelolaannya diserahkan walinya karena anak yatim belum boleh mengelola harta.

Pertanyaan : bolehkah memberikan zakat kepada guru ngaji?. Jawab : Menurut sebagian ulama diperbolehkan dan dimasukan dalam golongan Sabilillah. Akan tetapi pendapat perlu difilter kalau bisa dicari guru mengaji yang fakir miskin. Artinya dia mendapat zakat karena fakir dan miskinnya bukan karena menjadi guru ngaji.

Pertanyaan: Bolehkah memberikan zakat kepada famili untuk digunakan sebagai modal?. Jawab : Boleh asalkan famili tersebut bukan termasuk orang yang wajib di nafkahi seperti anak atau isteri serta famili itu termasuk 8 golongan yang berhak menerima zakat. Dan itu lebih daripada diberikan kepada orang yang bukan familinya. Karena mengutakamakan kerabat.

Pertanyaan : Bolehkah memberikan zakat kepada orang fasik?. Jawab : Boleh!. Tapi jika ada dugaan akan digunakan untuk kemaksiatan maka hukumnya haram. Orang fasik adalah orang yang berani melakukan dosa besar seperti peminum, berzina, tidak shalat, dsb.

Pertanyaan : Bolehkah takmir masjid menerima zakat untuk bangunan masjid?. Jawab : Menurut Imam Qofal yang ditulis di dalam Tafsir Munir, boleh zakat ditasarufkan untuk pembangunan masjid. Akan tetapi pendapat itu dilemahkan oleh banyak ulama. Jadi bisa saja Masjid hutang dulu sampai banyak sehingga menjadi gharim dan berhak menerima zakat. (*)

 

Disarikan dari ngaji likuran malam ke-29 Ramadan 1445 / 8 April 2024 oleh KH. Moh. Yahya Husnan di Mushola Sambong 

Posting Komentar untuk "Ngaji Likuran Bab Zakat Mal "