Ngaji Hikam Bab Kurban

Imam Syafii berkata bahwa : 

فقيهاً وصوفياً فكن ليسَ واحداً # فَإني وَحَقِّ اللَّهِ إيَّاكَ أَنْصَحُ

فذلك قاسٍ، لم يذق قلبه تقىْ # وهذا جَهولٌ، كَيفَ ذو الجَهلِ يَصلُحُ
Dalam syair tersebut Imam Syafii menjelaskan bahwa selain ahli fiqih seseorang seharusnya juga  belajar taswauf dan jangan memilih diantara salah satunya. Mengapa demikian?. Karena orang yang hanya mengerti ilmu fiqih hatinya tidak akan merasakan taqwa. Sementara orang yang hanya belajar ilmu tasawuf maka dia lah orang yang bodoh. Sementara orang yang bodoh bagaimana akan menjadi baik?. 

Oleh karena itu hendaknya selain belajar tasawuf juga harus belajar fiqih. Sebab fiqih membahas ibadah-ibadah lahir. Seperti di dalam ibadah shalat yang dibahas adalah bacaan niat, takbir, dan semua rukun-rukunya. Semua itu dibahas dalam fiqih. Sementara zikirnya hati kepada Allah adalah bahasan ilmu fasawuf. Karena Allah berfirman, "Tegakkan lah sholat untuk berzikir kepada-Ku". 

Sehingga pada malam ini kita akan membahas fiqih yang ada dalam kitab I'anatut Tholibin yaitu kitab syarah dari kitab Fathul Mu'in tentang kurban.  Kurban menurut Imam Syafii hukumnya adalah sunah muakadah. Atau sunah yang sangat dianjurkan. Dasar dari kesunahan qurban adalah surat al-Kautsar ayat ke-2. 
فصلي لربك وانحر 
Perintah Sholat dalam ayat tersebut adalah perintah memdirikan sholat idul adha. Dan setelah sholat idul adha maka kita disunahkan menyembelih hewan qurban. Nabi juga bersabda :

ما عمل ابن آدم من عمل يوم النحر أحب إلى الله من إهراق الدم ، وإنه ليؤتى يوم القيامة ، بقرونها وأشعارها وأظلافها ، وإن الدم ليقع من الله بمكان قبل أن يقع بالأرض ، فطيبوا بها نفسا

Artinya : Tidak ada amalan anak adam pada hari nakhr atau hari idul adha yang lebih disukai Allah melebihi mengalirkan darah (menyembelih kurban), Karena kurban itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduk dan kuku-kukunya. Dan darah yang mengalir sebelum turun ke bumi menjadikan ridla Allah Swt. Sehingga ketika kurban, perbaiki lah hatimu yaitu niat karena Allah Swt.

Sebagian pendapat mengatakan tentang hadist tersebut bahwa apabila seorang mampu kurban makan kurbanlah sapi, atau kambing, atau bahkan ayam juga boleh yang penting mengalirkan darah. Tapi pendapat itu bukan pendapat Imam Syafii. Nabi juga bersabda : 

 عظموا ضحاياكم ، فإنها على الصراط 

Kurbanlah dengan sapi yang besar. Atau jika kambing maka kurbanlah dengan kambing yang gemuk. Karena kurban adalah tunggangan melewati Shiratal Mustaqim. Kita apabila pernah melakukan berkurban berarti telah memilki tunggangan melewati shiratal mustaqim. Sebaliknya orang yang belum pernah kurban berarti dia belum memliki tungangan besok. 

Siapakah orang yang disunahkan berkurban?. Mereka adalah : (1) Orang yang merdeka, (2) Orang yang mampu yaitu orang yang memilki rezeki yang lebihi dari  kebutuhannya saat idul adha dan hari tasriq. 

Batasan hewan kurban yaitu disunahkan berupa kambing domba yang sudah berumur 1 tahun. Atau belum umur setahun tapi gigi depannya sudah tanggal atau sudah powel. Atau kambing kacang dan sapi dan kerbau yang telah berumur 2 tahun labih. Atau unta yang umurnya sudah  5 tahun. 

Ketika menyembelih kurban, penyembelih harus meniatkan kurban ketika menyembelih. Bagi penyembelih yang mewakili orang yang berkurban maka dia harus tahu nama atau kurban siapa hewan tersebut. Ditanyakan dulu nama orang yang berkurban. Karena hal itu diniatkan saat menyembelih. Perbedaan antara hewan kurban dengan bukan hewan kurban adalah saat menyembelih. Sedangkan bagi orang yang menyembelih kurbannya sendiri dia harus niat bahwa itu adalah hewan kurban sunah. Dan kurban lebih utama daripada shadaqah. 

Hukum kurban ada yang sunah dan ada yang wajib. Kurban yang wajib adalah kurban nadzar. Bagi orang yang kurban wajib atau kurban nadzar maka haram hukumnya ikut memakan daging kurban. Sedangkan apabila kurban sunah, orang yang berkurban boleh memakan dagingnya. 

Saya pernah nadzar kurban. Anak saya yang nomor 3 ketika masih kecil saat dikudang dan bereaksi yang naik kakinya hanya satu. Padahal yang satunya naik. Tapi satu kaki di bawah. Maka kami bawa ke dokter anak di Jombang. Menurut satu dokter itu adalah gejala lumpuh. Dan ibunya disalah-salahkan. Tapi di dokter yang lain katanya hal itu tidak apa-apa. Saking senangnya Bu Umi nadzar untuk ber kurban. Oleh dokter itu disarankan dibawa ke dokter yang punya terapi dan akhirnya sehat. Sehingga pada hari raya idul adha kurban dan tidak boleh memakan dagingnya. Karena kurban nadzar/ wajib.

Waktu kurban dimulai pada naikya matahari saat hari nakhr atau hari raya idul adha. Kurban dihukumi sah mulai munculnya matahari dan lewat sekira dua rokaat dan dua khutbah. Sederhananya menyembelih kurban adalah setelah sholat idul adha. 

Ada pertanyaan, menyembelih kurban pada saat malam hari raya boleh atau tidak?. Hukumnya tidak sah dan tidak boleh karena belum masuk waktu penyembelian kurban. 

Waktu penyembelihan kurban adalah saat terbit matahari 10 Dzulhijah dan setelah sholat idul adha (dua rokaat dan dua khutbah) sampai habisnya hari tasriq yaitu tanggal 13 Dzulhijah. Tasriq maknanya adalah hari mengeringkan daging karena di Makah saat itu banyak yang menyembelih kambing dan unta. Sehingga di keringkan dagingnya. Dan dinamakan hari tasriq. 

Peruntukan 1 Sapi untuk 7 orang.  Sampai ada cerita dulu zaman Mbah Bisri dan Mbah Wahab. Ada orang punya keluarga 8 jumlahnya. Sowan kepada  Mbah Bisri ingin menyembelih 1 sapi agar bisa satu rombongan. Mbah Bisri tidak memperbolehkan. Dan menyuruh untuk menambah 1 kambing. 

Akhirnya orang tersebut sowan Mbah Wahab. Kata Mbah Wahab, "Boleh asalkan yang kecil disedikan ancik-ancik 1 kambing". Sebenarnya jawabannya sama tapi bahasa yang disampaikan berbeda. 

Tidak cukup untuk kurban apabila ada hewan kurban yang kurus. Terputus ekornya sebagian. Atau putus telinganya walaupun hanya sedikit. Juga hewan yang pincang. Serta matanya buta satu. Serta hewan yang sedang sakit. Boleh berkurban bagi hewan yang telinganya bedah. 

Pendapat yang dapat dijadikan pegangan tidak cukup kurban dengan memakai hewan yang hamil. Ulama khilaf. Dan yang muktamad tidak memperbolehkan. Boleh menurut Imam Ibnu Rif'ah asalkan hamilnya tidak mengurangi daging hewan kurban tersebut. 

Apabila ada orang kurban nadzar. Dengan Nadzar yang aneh yaitu kurban nadzar dengan hewan yang kecil atau cacat. Maka dia saat akan menyembeli kurban. Maka tetap wajib menyembelih untuk memenuhi nadzarnya. Tapi tidak sah kurbanya. Karena tidak mencukupi syaratnya. 

Orang yang berkurban nadzar haram untuk memakan daging kurbannya sebab kurbannya menjadi kurban wajib. Nadzar ada dua macam yaitu nadzar haqiqatan dan nadzar hukman. Contoh madzar haqiqatan adalah Jika ada orang mengatakan, "Jika saya diberi Allah sehat maka saya akan berkurban besok". Ini adalah nadzar haqiqatan. 

Sedangkan nadzar hukman seperti yang disebutkan dalam kalimat, "Ini adalah kurban saya". Dia mengatakan, ini adalah kurban saya. Kalimat yang seperti ini secara fiqih sudah termasuk nadzar hukman. Panitia yang paham harus memilah jangan sampai orang tersebut memakan daging kurbannya sendiri. Karena daging hewannya haram dimakan untuknya. 

Kurban nadzar wajib diberikan kepada orang walaupun hanya 1 fakir dalam keadaan mentah. Berbeda dengan aqiqah. Jika aqiqah yang dibagi dalam keadaan sudah dimasak. 

Jika kurban sunah maka yang afdol orang yang kurban ikut makan walaupun hanya 1 pulukaan untuk tabaruk. Disunahkan orang yang kurban agar menyembelih sendiri. Jika tidak bisa maka yang kurban disunahkan untuk melihat. Berdasar pada hadist bahwa saat Sayidah Fatimah kurban beliau diperintah Nabi untuk datang menyaksikan. 

Dimakruhkan bagi orang yang akan kurban  mulai tanggal 1 Dzulhujah sampai kurbannya disembelih makruh memotong bagian tubuhnya yaitu rambut, kuku, kumis, jenggot, dsb. 

Apabila punya orang tua yang sudah wafat dan belum pernah kurban, apakah boleh dikurbani oleh anaknya?. Jawabannya adalah masih diperselisihkan. Menurut pendapat pertama tidak boleh kecuali sudah ada wasiat. Kedua diperbolehkan karena berkurban termasuk shodaqah. Dan shadaqah bagi orang yang wqfat diperbolehkan dan sampai. 

Dari Asiyah berkata ada seorang laki-laki bertanya kepada Nabi Saw, "Ada seorang laki-laki berkata 'Sesungguhnya ibuku telah mati mendadak, aku menduga seandainya dia sempat berbicara dia akan menyuruh untuk beeshodaqah. Apakah aku boleh bershodakah untuk mereka atau atas namanya?. Rasulullah Saw berkata, "Bersadaqahlah untuk orang tuamu". (*)

- Disarikan dari Pengajian Al-Hikam setiap Malam Selasa oleh KH. Yahya Husnan, M.PdI di Masjid Bumi Damai Al-Muhibin Tambakberas Jombang 20 Mei 2024. 
 

Posting Komentar untuk "Ngaji Hikam Bab Kurban"